Segitiga pengaman adalah tanda
berbentuk segitiga dengan sisi berwarna merah yang digunakan untuk mengamankan
tempatkecelakaan atau mogok. Peraturan
lalu-lintas di berbagai negara mengharuskan semua kendaraan memiliki segitiga
pengaman dan menggunakannya bila kendaraan harus dihentikan di tempat-tempat
yang berbahaya.
Segitiga pengaman yang dijual saat ini
biasanya terbuat dari plastik dan dapat dilipat. Bila kendaraan
terpaksa dihentikan karena kecelakaan, mogok, pecah ban, dan lain-lain,
segitiga pengaman diletakkan di arah datangnya lalu-lintas, biasanya di
belakang mobil.
Menurut UU no. 22 tahun 2009 Republik Indonesia, bila saat berhenti atau
parkir dalam keadaan darurat tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat
peringatan bahaya, atau isyarat lain dapat dipidana kurungan paling lama 2
bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500.000,00.
Hanya di took kami amnda dapat mendapatkan
segitiga pengaman untuk mengamankan perjalanan anda dengan kualitas terjamin.
Gambar diatas adalah segitiga pengaman untuk mengamankan perjalanan anda, segera hubungi cs untuk melakukan pemesanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar